Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, angkat bicara terkait terungkapnya fakta di persidangan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga menyebarluaskan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terkait buronan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto secara sepihak. Menurut Yudi, tindakan Firli tersebut justru semakin membuka lebar kejanggalan dalam penanganan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Fakta mengenai dugaan penyebarluasan informasi OTT oleh Firli Bahuri ini disampaikan oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. AKBP Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri merilis informasi terkait adanya OTT tersebut ke media pada saat pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Hasto dan Harun Masiku, belum berhasil diamankan.

Menurut Yudi Purnomo, kesaksian AKBP Rossa di persidangan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya sistematis yang dilakukan di internal KPK pada era kepemimpinan Firli Bahuri yang menghambat penangkapan Harun Masiku dan penuntasan kasusnya.

“Kita harap KPK memperkuat pembuktian terhadap OOJ (obstruction of justice) karena OOJ itu bukan hanya dari pihak luar, tapi bisa dari dalam KPK sendiri. KPK harus berani karena ini untuk bersih-bersih dan efek jera untuk ke depannya,” tutur Yudi Purnomo, menekankan pentingnya pengusutan tuntas terhadap dugaan perintangan penyidikan, bahkan jika melibatkan pihak internal KPK.   

Kasus Harun Masiku sendiri merupakan kasus suap terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang terjadi pada tahun 2020. Harun Masiku, yang saat itu berstatus calon anggota legislatif PDI Perjuangan, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR. Sejak OTT dilakukan oleh KPK pada Januari 2020, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap, menjadikannya salah satu buronan paling dicari KPK.

Keterkaitan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini muncul karena posisinya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. KPK menduga ada pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan dan menghalangi penangkapan Harun Masiku. Dalam persidangan, AKBP Rossa juga memberikan kesaksian terkait pelacakan posisi ponsel yang diduga milik Hasto Kristiyanto di sekitar waktu OTT.

Yudi Purnomo melihat bahwa tindakan Firli Bahuri yang diduga menyebarkan informasi OTT secara sepihak sebelum seluruh terduga berhasil diamankan merupakan sebuah keanehan dalam prosedur standar penindakan KPK. Biasanya, informasi mengenai OTT baru akan disampaikan kepada publik setelah seluruh target operasi berhasil diamankan untuk menghindari potensi pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut, AKBP Rossa juga bersaksi bahwa setelah informasi OTT tersebut terekspose oleh Firli Bahuri, tim satgas yang dipimpinnya dalam perburuan Harun Masiku kemudian diganti dengan satgas baru. Penggantian tim penyidik di tengah upaya penangkapan buronan kakap seperti Harun Masiku ini juga menambah deretan kejanggalan dalam penanganan kasus ini di era Firli Bahuri.

Menurut Yudi Purnomo, serangkaian kejadian ini, mulai dari dugaan kebocoran informasi OTT hingga penggantian tim penyidik, semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” di balik sulitnya penangkapan Harun Masiku selama ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi mengenai komitmen KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dalam menuntaskan kasus ini.

Kasus Harun Masiku telah menjadi ujian berat bagi kredibilitas KPK. Berlarut-larutnya penangkapan buronan ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik. Dengan terungkapnya fakta-fakta baru di persidangan terkait dugaan peran Firli Bahuri, desakan agar KPK saat ini berani mengusut tuntas dugaan perintangan penyidikan dan memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk mantan pimpinannya sendiri, semakin menguat.

Yudi Purnomo dan mantan penyidik KPK lainnya berharap agar pimpinan KPK saat ini memiliki keberanian dan independensi untuk membersihkan ‘rumah’ KPK dari potensi intervensi atau pelanggaran etik yang mungkin terjadi di masa lalu demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Penuntasan kasus Harun Masiku secara transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk menjawab berbagai kejanggalan yang selama ini menyelimuti kasus ini.